
Tangkap Ikan Pakai Peledak, 3 Nelayan jadi Tersangka-Terancam Hukuman Mati
Tiga nelayan berinisial EHT, YAD, dan SYD ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda NTT. Mereka terancam hukuman hukuman mati.
Tiga nelayan berinisial EHT, YAD, dan SYD ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda NTT. Mereka terancam hukuman hukuman mati.
Polisi mengamankan sebuah perahu kayu di kasus ledakan mortir di Bangkalan. Perahu kayu ini digunakan untuk mengangkut mortir yang dibawa penyelam.
Ledakan mortir perang menghebohkan warga Bangkalan. Ledakan ini membuat 1 orang tewas, 5 luka dan 5 rumah rusak.
Ledakan mortir itu berasal dari bengkel yang juga jadi gudang besi tua Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Mortir meledak sesaat setelah dipotong.
Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Arman Asmara mengklarifikasi bahwa ledakan mortir di Bangkalan adalah anggota Satpolair Polres Bangkalan.
Ledakan dahsyat terjadi di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Jumat (29/12/2023). Ledakan yang diduga dari mortir perang itu meluluhlantakkan bangunan.
Korban tewas akibat ledakan mortir di Bangkalan diautopsi, sedangkan 2 korban luka berat masih menjalani perawatan. Tiga korban lainnya sudah dipulangkan.
Ternyata bukan hanya 3 mortir yang ditemukan di lokasi ledakan keras Bangkalan. Polisi menyatakan, hasil olah TKP ditemukan ada 4 mortir di gudang besi tua.
Ledakan keras yang terjadi di Bangkalan ternyata berasal dari sebuah mortir di gudang besi tua. Mortir itu meledak saat digergaji oleh pekerja di gudang itu.
Kapolda Jatim mengungkap mortir yang meledak di Bangkalan diduga berasal dari era perang. Benda itu diduga hasil pencairan di laut dengan cara menyelam.