
Tega! Pemburu Beberkan Cara Lumpuhkan Badak Demi Dapatkan Cula
Terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Banten, Sahru, mengungkapkan cara melakukan perburuan. Mereka melakukan dengan cara sadis.
Terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Banten, Sahru, mengungkapkan cara melakukan perburuan. Mereka melakukan dengan cara sadis.
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK saling bersaksi satu sama lain. Dalam kesaksiannya, terungkap ada tiga kelompok yang melakukan perburuan.
Sahru mengaku menembak mati badak jawa di TN Ujung Kulon dari jarak 10 meter.
Terdakwa Sahru mengaku melakukan perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018 hingga 2022. Dia telah membunuh 6 badak.
Sunendi sendiri mengaku sudah memburu enam badak Jawa. Dalam berburu ia bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).
Kasus perburuan cula badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, masih bergulir di persidangan. Para pelaku terungkap memiliki hubungan saudara.
Tiga pelaku perburuan badak Jawa di Ujung Kulon berbagi tugas keji. Ada yang menembak, ada yang memotong cula. Jahat!
Indonesia memiliki banyak hewan endemik yang terancam punah, seperti Elang Jawa, Badak Jawa, dan Harimau Sumatra. Pelestarian sangat diperlukan untuk mereka.
Kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon mulai disidangkan.
Berkas perkara kasus perburuan badak jawa sudah dinyatakan lengkap. Kejari Pandeglang segera menyidangkan perkara tersebut.