
Dituntut 10 dan 11 Tahun Bui, 6 Pemburu Badak Jawa di TNUK Ngaku Menyesal
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK telah menjalani sidang tuntutan. Para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK telah menjalani sidang tuntutan. Para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Sahru, terdakwa kasus perburuan terhadap badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, dituntut 11 tahun penjara.
Lima terdakwa kasus perburuan terhadap badak Jawa di TN Ujung Kulon menjalani sidang tuntutan, di PN Pandeglang. Mereka dituntut 10 tahun penjara.
Terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Banten, Sahru, mengungkapkan cara melakukan perburuan. Mereka melakukan dengan cara sadis.
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK saling bersaksi satu sama lain. Dalam kesaksiannya, terungkap ada tiga kelompok yang melakukan perburuan.
Sahru mengaku menembak mati badak jawa di TN Ujung Kulon dari jarak 10 meter.
Terdakwa Sahru mengaku melakukan perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018 hingga 2022. Dia telah membunuh 6 badak.
Sunendi sendiri mengaku sudah memburu enam badak Jawa. Dalam berburu ia bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).
Kasus perburuan cula badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, masih bergulir di persidangan. Para pelaku terungkap memiliki hubungan saudara.
Tiga pelaku perburuan badak Jawa di Ujung Kulon berbagi tugas keji. Ada yang menembak, ada yang memotong cula. Jahat!