
Saksi Ungkap Ada Tiga Kelompok Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon
Sunendi sendiri mengaku sudah memburu enam badak Jawa. Dalam berburu ia bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).
Sunendi sendiri mengaku sudah memburu enam badak Jawa. Dalam berburu ia bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).
Kasus perburuan cula badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, masih bergulir di persidangan. Para pelaku terungkap memiliki hubungan saudara.
Seekor anak badak jawa lahir di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Kelahiran badak jawa diketahui dari rekaman kamera yang dipasang.
Perantara Penjual Cula Badak di Ujung Kulon Dituntut 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Polda Banten mengungkapkan tewasnya 26 ekor badak Jawa di tangan pemburu di Taman Nasional Ujung Kulon baru didapatkan dari pengakuan pemburu yang tertangkap.
Kabar duka menimpa Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) setelah 26 badak Jawa tewas diburu. Peneliti menyoroti pengawasan yang dilakukan KLHK.
Yayasan Auriga Nusantara menilai kegagalan ini bukan hanya terjadi di Ujung Kulon tapi juga di taman nasional lain di Indonesia.
Tersangka pembeli cula Badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, sampai saat ini masih tidak kooperatif ke penyidik Polda Banten.
Sunendi tega melakukan pembunuhan terhadap satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di TN Ujung Kulon. Aksi perburuan Sunendi terekam camera trap.