Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhi pidana penjara lima tahun oleh majelis hakim. Dirinya dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan, Senin, (13/11/2023).
Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman penjara selama 4 bulan," ungkapnya.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar. Dalam amar putusan itu dijelaskan, uang pengganti wajib dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Ayah Merin tidak sanggup membayar, maka harta bendanya berhak disita.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," pungkasnya.
Untuk mengingat kembali kasus ini, berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus yang menjerat Ayah Merin.
Ayah Merin Diadili di PN Medan
Izil Azhar alias Ayah Merin diadili di Pengadilan Negeri Medan. Izil diadili lantaran menerima uang keamanan yang totalnya sebanyak Rp 34,8 miliar.
JPU dari KPK, Agus Prasetya, dalam dakwaan menguraikan, tahun 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Kemudian pascagempa, pengerjaan kegiatan tersebut terhenti di 2005.
Lalu tahun 2006-2011, BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN yang dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad dan Ruslan Abdul Gani.
"Kemudian pada tahun 2006 Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang," kata Agus di PN Medan, Senin (10/7).
Adapun uang tersebut diambil dari Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ayah Merin
Jaksa dari KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi eks Panglima GAM Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin. Jaksa pun meminta hakim melanjutkan perkara korupsi tersebut.
"Bahwa seluruh materi dakwaan dan eksepsi yang disampaikan telah masuk materi perkara," kata jaksa KPK Agus Prasetya pada sidang di PN Medan, Senin, (24/7).
Atas pertimbangan itu, jaksa merasa keberatan atas eksepsi disampaikan. Selain itu jaksa menilai bahwa surat dakwaan yang telah dibuat secara legalitas, telah sah dan berkekuatan hukum.
Oleh karena itu jaksa meminta agar majelis hakim memeriksa Ayah Merin serta mengadili perkara yang menjerat terdakwa.
Permintaan ini datang lantaran dalam persidangan sebelumnya Ayah Merin membantah dakwaan jaksa. Dirinya tak setuju atas dakwaan alternatif pasal 12 b yang menyebutkan Izil adalah pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang. Pasalnya, terdakwa hanya sipil sekaligus mantan Panglima GAM wilayah Sabang.
Terbongkarnya Modus Korupsi Ayah Merin
Jaksa KPK Yanuar mengungkapkan modus Ayah Merin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Hal ini terkuak sebelum jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Panglima GAM wilayah Sabang itu.
Yanuar mengatakan terdakwa melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas barang-barang konstruksi pembangunan dermaga. Kemudian uang dari pengurangan kualitas pembangunan disetor kepada Ayah Merin, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan beberapa pihak lainnya.
Lebih lanjut, Yanuar juga menguak sejumlah uang yang diterima terdakwa. Dijelaskan perincian uang yang disetor kepada terdakwa dan Irwandi pertama kali sebesar Rp 2,9 miliar. Jumlah itu dibayarkan dengan 18 kali transaksi.
Berlanjut pada 2009 terdakwa menerima kembali uang sebesar Rp 6,9 miliar. Di tahun berikutnya diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 9,5 miliar dengan 31 kali transaksi. Kemudian diberikan lagi sebesar Rp 13 miliar.
"Kemudian bahwa atas pekerjaan 2010. Untuk poin c diberikan kepada terdakwa dan Irwandi Yusuf sebesar dengan jumlah total sebesar Rp 9,5 miliar. Untuk poin i diberikan terdakwa dan Irwandi Yusuf sebesar dengan total Rp 13 miliar," ungkap Yanuar.
Namun Izil membantah jumlah penerimaan tersebut yang menurutnya terlalu besar. Dirinya pun mengaku memang menerima uang tetapi hanya sebesar Rp 4,3 miliar lebih.
Baca Tuntutan ke Ayah Merin di halaman berikutnya...
Ayah Merin Dituntut 5 Tahun
Ayah Merin lalu menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan yang digelar secara daring atau online itu, jaksa menuntut Ayah Merin dengan pidana lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10/2023).
Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut Zainal.
Selain itu, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Ayah Merin Ajukan Pleidoi
Kemudian Ayah Merin mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa KPK. Dalam sidang itu dirinya mengungkapkan uang keamanan yang diterimanya dari pembangunan dermaga di Sabang digunakan untuk membiayai pasukannya dulu di GAM.
Awalnya Ayah Merin merasa keberatan dengan tuntuan jaksa KPK. Dirinya menolak untuk membayar uang pengganti sebsar Rp 4,7 miliar lebih.
Penolakan itu menurutnya wajar karena uang yang diterimanya dari pembangunan dermaga di Sabang tidak menyebabkan kerugian negara. Serta dirinya tak memiliki harta sebanyak yang dituntutkan jaksa.
Kemudian Ayah Merin menjelaskan adapun uang yang diterima digunakan untuk membiayai segala keperluan mantan kombatan GAM di Sabang. "Dalam fakta persidangan terungkap bahwa uang yang saya terima itu saya gunakan untuk membiayai pasukan-pasukan GAM yang saya pimpin," terangnya.
Dirinya juga menjelaskan uang yang diterima digunakan untuk membiayai anak-anak korban perang di Aceh yang kehilangan orang tua. Serta dirinya juga menggunakan uang keamanan itu untuk menyelenggarakan Lebaran Adat Meugang.
Kendati telah menggunakan uang keamanan itu untuk banyak keperluan, Ayah Merin mengaku tak mengetahui uang yang dipakainya merupakan dari anggaran pembangunan dermaga di Sabang.
"Saya hanya tahu bahwa uang tersebut berasal dari almarhum Bapak Let Bugeh sebagai bantuan sesama orang Aceh kepada GAM wilayah Sabang yang saya pimpin saat itu," pungkasnya.
Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)