Vonis 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,3 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin

Round Up

Vonis 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,3 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 14 Nov 2023 08:30 WIB
Sidang vonis eks Panglima GAM Ayah Merin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Sidang vonis eks Panglima GAM Ayah Merin di PN Medan. (Foto: Raja Malo Sinaga).
Medan -

Mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin telah menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam amar putusan, hakim memvonis Ayah Merin dengan pidana penjara selama lima tahun serta membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (13/11/2023). Ayah Merin yang duduk sebagai terdakwa menjalani sidang secara daring.

Hakim menyatakan Ayah Merin telah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan.

Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.

ADVERTISEMENT

"Dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman penjara selama 4 bulan," ungkapnya.

Selain itu, Ayah Merin juga dihukum membayar uang pengganti. Uang yang harus dibayar Ayah Merin sebesar Rp 4,3 miliar.

"Tiga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,3 miliar. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sebutnya.

Dalam amar putusan itu dijelaskan, uang pengganti wajib dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Ayah Merin tidak sanggup membayar, maka harta bendanya berhak disita.

Akan tetapi, jika Ayah Merin tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2,5 tahun.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Atas vonis tersebut, baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan masa pikir-pikir selama 7 hari.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Dakwaan dan Tuntutan Ayah Merin

Jaksa dari KPK mendakwa Ayah Merin dengan pasal tindak pidana korupsi. Ayah Merin dinilai turut serta mengambil uang keamanan yang berasal dari anggaran Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.

Perbuatan itu dilakukan Ayah Merin bersama-sama dengan mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar lebih.

"Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34,8 miliar," terang jaksa Agus.

Atas dakwaan tersebut, kemudian Ayah Merin dituntut oleh jaksa KPK. Ayah Merin dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa Zainal Abidin, Rabu, (18/10).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar. Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads