
Olah TKP Kecelakaan Maut di Karawaci, Polda Metro Libatkan Tim TAA
Olah TKP ini dilakukan untuk menganalisis secara ilmiah berapa kecepatan kendaraan. Sebelumnya polisi memperkirakan kecepatan kendaraan 50-60 Km/Jam.
Olah TKP ini dilakukan untuk menganalisis secara ilmiah berapa kecepatan kendaraan. Sebelumnya polisi memperkirakan kecepatan kendaraan 50-60 Km/Jam.
Peristiwa nahas itu menewaskan Andre Njotohusodo. Pengemudi, Aurelia Margaretha Yulia diketahui dalma kondisi mabuk soju.
Kecelakaan terjadi di jalan lingkungan Perumahan Lippo Karawaci. Korban dan pelaku diketahui masih tinggal di satu lingkungan yang sama.
Aurelia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan nyawa bagi orang lain.
Korban ditabrak saat sedang joging bersama anak dan anjingnya. Nahas, anjing korban juga ikut tewas tertabrak mobil pelaku.
Tabrakan maut terjadi di Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3). Mobil yang dikemudikan Aurelia Margaretha Yulia (26) menewaskan Andre Njotohusodo (51).
Dalam video yang beredar, pelaku sempat menganiaya istri korban karena tidak terima dimarahi. Apa sebabnya?
Kecepatan mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia saat itu sekitar 50-60 Km/Jam. Sedangkan kecepatan di lingkungan perumahan maksimal 30Km/Jam.
Kecelakaan ini mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. Pengemudi disebut polisi dalam keadaan mabuk.
"Kecepatan tinggi itu, sampai airbag-nya keluar. Antara 50-60 km/jam," kata Kasat Lantas Kota Tangerang AKBP Agung Pitoyo.