Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Aulia Rakhman

Lampung

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Aulia Rakhman

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 25 Des 2023 18:30 WIB
Komika Aulia Rakhman
Foto: Dok. Polda Lampung
Lampung -

Polda Lampung mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka Aulia Rakhman kasus penistaan agama ke Kejati Lampung. Selanjutnya, Polda Lampung menunggu petunjuk jaksa untuk tahap II nya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berkas perkara tahap I komika Aulia Rakhman telah dikirim pada tanggal 21 Desember 2023 kemarin.

"Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis (21/12/2023) lalu," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (25/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Umi, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil petunjuk jaksa guna melengkapi tahap II nya.

"Atas dikirimkannya tahap I ini, kami saat ini menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II nya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati pada Rabu (13/12/2023) lalu.

Komika Aulia Rakhman sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu (10/12/2023).

Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.

Aulia diamankan Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia yang tampil pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads