
Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Cek Selengkapnya di Sini!
Syarat perjalanan luar negeri terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah yangtermuat dalam SE Kemenhub terbaru dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas terbaru.
Syarat perjalanan luar negeri terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah yangtermuat dalam SE Kemenhub terbaru dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas terbaru.
Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri saat masa pandemi COVID-19.
Bagi WNI dan WNA akan dibebaskan tes PCR untuk masuk ke Indonesia jika sudah vaksin lengkap. Aturan terbaru berlaku Minggu (17/7/2022).
Aturan karantina dari luar negeri 2022 kembali diperbarui. Berikut kategori yang bisa dikarantina hanya 1 hari saja.
Kemenhub ralat aturan terbaru perjalanan luar negeri. Dinyatakan WNI-WNA dengan tujuan wisata dapat masuk ke wilayah RI lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Pemerintah dalam aturan terbarunya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk RI terkait Omicron. Karantina pun kini menjadi tujuh hari.
Pemerintah tengah menyiapkan tempat karantina baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Termasuk Bandara Juanda yang disiapkan jadi pintu masuk dari LN.
Ada aturan baru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Kini, mereka hanya perlu menjalani karantina selama 3 hari.
Di saat penularan virus Corona tergolong tinggi yang membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat, pemerintah tidak akan menutup pintu perbatasan.
Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ada tambahan masa karantina menjadi 8x24 jam serta vaksinasi.