
Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Cek Selengkapnya di Sini!
Syarat perjalanan luar negeri terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah yangtermuat dalam SE Kemenhub terbaru dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas terbaru.
Syarat perjalanan luar negeri terbaru sudah dikeluarkan oleh pemerintah yangtermuat dalam SE Kemenhub terbaru dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas terbaru.
Pemerintah kembali mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai syarat dan dokumen apa saja untuk pelaku perjalanan luar negeri. Cek syarat lengkapnya di sini.
Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru perihal perjalanan dalam dan luar negeri. Seperti apa? Simak penjelasannya berikut ini!
Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Saat Pandemi. Mulai berlaku 17 Juli 2022.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo bakal memberikan kelonggaran kepada ASN yang akan mudik dan bertugas ke luar negeri tahun ini. Ini penjelasan lengkapnya.
Kemenhub rilis aturan dan syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. Wisatawan hanya diizinkan masuk via 3 bandara ini.
Kementerian Perhubungan mengumumkan syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara. WNI dan WNA berwisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Ini syaratnya.
Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. Pintu masuk dari luar negeri dibatasi di dua bandara, yaitu Bandara Soetta dan Bandara Sam Ratulangi.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 diterapkan dalam perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Berikut aturan detailnya.