
SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen
Kemenhub telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini berlaku hari ini.
Kemenhub telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini berlaku hari ini.
Surat Edaran Satgas Covid terbaru sudah dikeluarkan guna kembali mengatur Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Ada aturan baru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Kini, mereka hanya perlu menjalani karantina selama 3 hari.