
Aturan Karantina Terbaru dari LN Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap dan Belum
Aturan karantina terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022. Ini isinya.
Aturan karantina terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022. Ini isinya.
Aturan karantina terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan karantina terbaru berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Karantina 3 hari rencananya bakal diterapkan pemerintah. Namun, pemerintah masih terus memonitor perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Berapa hari karantina di Indonesia penting untuk diketahui. Ini aturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan karantina terbaru penting untuk diketahui. Kini masa karantina jadi 7-10 hari. Ini ketentuannya.
Karantina dari luar negeri terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangka waktu karantina tersebut kini menjadi 10-14 hari.
Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.
Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan peraturan khusus libur Natal dan tahun baru. Bagi pelaku perjalanan luar negeri, mereka wajib melakukan karantina 10 hari.
Adanya varian Corona Omicron membuat kebijakan karantina bagi WNI dari luar negeri berubah. Berikut aturan lengkap yang harus kamu tahu!
Ada aturan baru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Kini, mereka hanya perlu menjalani karantina selama 3 hari.