
Syarat PCR-Antigen Dihapus, Warga 18+ Naik Transportasi Umum Wajib Booster
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri terkait COVID-19. Kini masyarakat yang bepergian naik kendaraan umum wajib booster.
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri terkait COVID-19. Kini masyarakat yang bepergian naik kendaraan umum wajib booster.
Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri saat masa pandemi COVID-19.