
Satpol PP Ancam Copot Atribut Parpol Tak Berizin Jelang Pilwali Batu 2024
Satpol PP Kota Batu bakal mencobot atribut parpol yang tak berizin jelang Pilwali 2024. Simak selengkapnya.
Satpol PP Kota Batu bakal mencobot atribut parpol yang tak berizin jelang Pilwali 2024. Simak selengkapnya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengendus dugaan impor atau pemesanan atribut kampanye ke vendor luar negeri.
Pemilihan umum tinggal beberapa bulan lagi. Menjelang pesta demokrasi itu, penjualan baju partai politik di Pasar Baru, Jakarta Pusat, meningkat.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta menertibkan atribut partai politik. Alat peraga kampanye itu ditertibkan karena tidak memiliki izin (ilegal).
Satpol PP melakukan penertiban atribut partai politik di Depok, Kamis (6/7). Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut parpol itu tidak memiliki izin.
Meski Pemilu 2024 masih 8 bulan lagi, pedagang mulai kebanjiran order atribut partai politik. Seperti yang dialami pedagang di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya.
Jelang pemilu 2024, pesanan pembuatan atribut partai politik mulai meningkat. Seperti terlihat di konveksi rumahan Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Baliho parpol menjamur di Bone, Sulsel. Atribut parpol tersebut bakal ditertibkan karena melanggar aturan hingga disebut tidak membayar pajak reklame.
Baliho hingga spanduk liar di Bone bakal ditertibkan. Bapenda Bone turut mengatensi khususnya atribut parpol yang banyak bertebaran namun tak bayar pajak.
Satpol PP Bone bakal mencopot baliho dan spanduk liar yang terpasang. Pihaknya juga mengingatkan agar parpol tertib dalam memasang atributnya.