Bapenda Bone Keluhkan Atribut Parpol Tak Bayar Pajak Reklame

Bapenda Bone Keluhkan Atribut Parpol Tak Bayar Pajak Reklame

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 10 Apr 2023 17:43 WIB
Baliho hingga spanduk yang terpampang di Jalan Ahmad Yani, Bone, Sulsel.
Foto: Baliho hingga spanduk yang terpampang di Jalan Ahmad Yani, Bone, Sulsel. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Baliho hingga spanduk liar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal ditertibkan. Bapenda Bone turut memberikan atensi khususnya atribut partai politik (parpol) yang banyak bertebaran namun tidak membayar pajak.

"Ini laporannya anggota, kalau reklame partai ini pas ditagih disuruh ke orangnya. Kalau orangnya ditagih disuruh ke partainya, jadi kami bingung," kata Sekretaris Bapenda Bone Muh Irfan Nur saat ditemui detikSulsel di kantornya, Senin (10/4/2023).

Pihaknya turut menyoroti sejumlah atribut parpol banyak terpampang di Jalan Ahmad Yani. Lokasi tersebut terdeteksi banyak baliho parpol belum membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporannya anggota belum ada bayar pajak (reklame di masjid raya)," sebutnya.

Irfan mengatakan keberadaan spanduk dan baliho yang terpasang tidak sesuai tempat tidak hanya melanggar. Namun situasi ini juga merusak keindahan kota.

ADVERTISEMENT

"Bukan hanya mengurangi keindahan kota. Tetapi agak membahayakan, karena sudah rusak dan ditakutkan menimpa orang," tambah Irfan.

Irfan menambahkan, pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Perbup itu mengatur mulai jenis reklame, lokasi, dan nilai sewa.

"Penetapan klasifikasi lokasi titik pemasangan reklame dibagi 2, ada kategori A dan B. Kemudian dilihat nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) dan nilai strategis pemasangan reklame (NSPR)," sebutnya.

Untuk Kategori A meliputi 20 Kecamatan di antaranya Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, Palakka, Ulaweng, Lappaeiaja, Lamuru, Bengo, Libureng, Awangpone, Tellu Siattinge, Dua Boccoe, Ajangale, Barebbo, Cina, Mare, Tonra, Salomekko, Kajuara, dan Kahu.

Sedangkan kategori B ada 7 kecamatan di antaranya, Cenrana, Amali, Tellulimpoe, Patimpeng, Ponre, Bontocani, dan Sibulue.

"Untuk baliho dan billboard itu Rp 70 ribu per meter persegi per bulannya untuk lokasi A. Untuk lokasi B, Rp 60 ribu per meter persegi," jelas Irfan.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Bone bakal menertibkan baliho hingga spanduk liar. Penertiban ini rencananya akan dilaksanakan malam ini.

"Kami akan mulai melakukan pembersihan kepada baliho sifatnya hanya sosialisasi diri, bukan dalam bentuk imbauan. Mulai sebentar malam anggota jalan melakukan pembersihan," sebut Kasatpol PP Bone Andi Akbar, Senin (10/4).

Akbar menyebut baliho hingga spanduk liar hampir terpampang di semua persimpangan jalan. Baliho atau spanduk yang melanggar akan langsung dicabut, termasuk atribut parpol sekalipun.

"Kita akan tertibkan semua. Kita juga minta agar para pelaku usaha tertib memasang baliho, dan partai politik juga tertib dalam memasang atributnya," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads