Baliho partai politik (parpol) menjamur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Atribut parpol tersebut bakal ditertibkan lantaran dianggap melanggar aturan hingga disebut tidak membayar pajak reklame.
Salah satu wilayah yang disoroti di sekitar wilayah Masjid Agung, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Deretan baliho berjejer di ruas jalan tersebut.
"Laporannya anggota belum ada bayar pajak (reklame di masjid raya)," ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone Muh Irfan Nur kepada detikSulsel, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Irfan mengaku petugas sudah beberapa kali melakukan penagihan pajak reklame atas atribut parpol tersebut. Namun pihaknya bingung lantaran tidak diberi kejelasan.
"Kalau reklame partai ini pas ditagih disuruh ke orangnya. Kalau orangnya ditagih disuruh ke partainya, jadi kami bingung," paparnya.
Menurutnya penempatan baliho di wilayah itu juga tidak sesuai. Kehadiran baliho itu dianggap bisa membahayakan pengendara yang melintas di jalan tersebut.
"Bukan hanya mengurangi keindahan kota, tetapi agak membahayakan, karena sudah rusak dan ditakutkan menimpa orang," tegas Irfan.
Irfan menjelaskan pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Perbup itu mengatur mulai jenis reklame, lokasi, dan nilai sewa.
"Penetapan klasifikasi lokasi titik pemasangan reklame dibagi 2, ada kategori A dan B. Kemudian dilihat nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan reklame," jelasnya.
Dia melanjutkan untuk kategori A meliputi 20 Kecamatan di antaranya Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, Palakka, Ulaweng, Lappaeiaja, Lamuru, Bengo, Libureng, Awangpone, Tellu Siattinge, Dua Boccoe, Ajangale, Barebbo, Cina, Mare, Tonra, Salomekko, Kajuara, dan Kahu.
Sementara untuk wilayah kategori B ada 7 kecamatan di antaranya, Cenrana, Amali, Tellulimpoe, Patimpeng, Ponre, Bontocani, dan Sibulue.
"Untuk baliho dan billboard itu Rp 70 ribu per meter persegi per bulannya untuk lokasi A. Untuk lokasi B, Rp 60 ribu per meter persegi," jelas Irfan.
Irfan menegaskan pihaknya mengusulkan agar baliho yang tidak tertib bayar pajak langsung ditertibkan karena sulit ditagih. Hal ini sudah dibahas bersama Satpol PP Bone.
"Anggota bilang kalau ditagih saling melempar tanggung jawab. Makanya agak susah menagihnya," imbuhnya.
Kepala Satpol PP Bone Andi Akbar menuturkan penertiban baliho atau spanduk liar ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait. Sejumlah reklame yang terpasang dikatakan tidak membayar pajak.
"Karena saat rapat semalam dengan forkopimda dan Kepala OPD terungkap bahwa ada yang tidak bayar pajak reklame," ungkap Akbar.
Satpol PP Bone Tertibkan Baliho Liar
Akbar menegaskan pihaknya akan langsung turun melakukan penertiban baliho liar di lokasi. Baliho yang ada juga disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita akan tertibkan semua. Kita juga minta agar para pelaku usaha tertib memasang baliho, dan partai politik juga tertib dalam memasang atributnya," tegas Akbar.
Akbar menegaskan penertiban akan dimulai Senin (10/4). "Mulai sebentar malam anggota jalan melakukan pembersihan," tambahnya.
Menurutnya penertiban ini juga dilakukan berdasarkan laporan dari warga. Utamanya terkait warga di sekitar Masjid Agung Bone yang banyak memasang baliho tanpa izin.
"Kami menerima laporan dari beberapa pengurus masjid, kalau masjid mereka dipasangi spanduk tanpa seizin pengurusnya. Bahkan yang paling parah di dekat Masjid Agung karena sudah banyak yang berjatuhan dan mengganggu keindahan kota," pungkasnya.
(sar/asm)