Menjelang Pilwali Batu 2024 sejumlah atribut partai politik (parpol) bermunculan. Bertebarannya atribut-atribut berupa banner dan poster itu ternyata tidak dibarengi dengan izin yang benar.
Sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam Perwali, atribut yang tak berizin dan melanggar aturan harus dicopot Satpol PP ketika petugas menggelar penertiban khususnya disepanjang jalan protokol.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menggelar rapat koordinasi terkait penertiban atribut partai politik untuk Pilwali Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berusaha hati-hati dalam mengambil tindakan. Prinsip kami, jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan mengambilnya," ujar Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, Minggu (23/6/2024).
"Kami berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan pembersihan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada," sambungnya.
Sementara itu, Perwakilan DPMPTSP Tauchid Baswara menyampaikan bahwa semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti.
"Setelah proses perizinan selesai dalam 2x24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," terangnya.
Sementara itu, perwakilan Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam menambahkan, pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," kata Badrut.
Pemkot Batu menilai aturan dan tindakan ini sangat penting untuk memastikan pemasangan atribut kampanye telah sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesuksesan Pilwali Kota Batu 2024 tanpa merusak keindahan kota.
(abq/dte)