
Legislator soal ASN Boleh WFA: Harus Disiplin, Jangan sampai Tambah Leha-leha
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyikapi kebijakan ASN, PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja WFA, ia mewanti-wanti jangan sampai ASN bersantai
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyikapi kebijakan ASN, PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja WFA, ia mewanti-wanti jangan sampai ASN bersantai
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Irawan menyebut penerapan ASN bisa WFA harus terus dipantau dan dievaluasi agar tidak melenceng tujuannya.
Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Aturan ini menuai kritik.
Inilah penjelasan aturan ASN boleh WFA dan jam kerja fleksibel mulai dari lokasi, waktu, kriteria, hingga cara mengajukan. Simak rangkuman lengkapnya di sini.
Pendaftaran sekolah kedinasan 2025 dibuka mulai 29 Juni. Tersedia lebih dari 3.200 formasi dari berbagai instansi. Cek info lengkapnya di sini!
Ortu murid di SMAN 1 Klaten memersoalkan ada calon murid jalur afirmasi yang diduga anak ASN. Begini langkah Dikbud Jateng.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menanggapi ASN yang kini diperbolehkan untuk WFA. Dede mewanti-wanti jangan sampai WFA justru ASN tidak bekerja.
Seberapa besar urgensi aturan ini perlu dilakukan?
"Jika kerja dari mana saja (WFA), pengawasannya sulit dan berpotensi tidak terlalu produktif jika pekerjaan dilakukan sambil lalu," kata Deddy Sitorus.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi menerbitkan aturan soal pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere bagi ASN. Begini respons Pemda DIY.