
Bentuk Pelanggaran ASN dalam Pelaksanaan Pilkada 2024, Cek Infonya!
Selama pelaksanaan Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan hal-hal yang menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu.
Selama pelaksanaan Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan hal-hal yang menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu.
Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan kepada ASNnya yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024 bakal diberi sanksi pemberhentian.
Bawaslu Lubuklinggau meminta ASN, TNI-Polri untuk netral di Pilkada. Jika melanggar, Bawaslu akan merekomendasikan ke instasi masing-masing agar diberi sanksi.
Pemprov Sumsel mengingatkan ASNnya untuk menjaga netralitas pada pilkada. Hal itu karena ada 5 ASN di Sumsel yang dikenai sanksi karena melanggar netralitas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2023 hingga sekarang.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar hati-hati dalam bermedia sosial.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengingatkan kepada para ASN harus netral dan tidak boleh memihak pada kandidat tertentu di Pemilu 2024.
Video Kabid SMP Disdikbud Kota Medan Andy Yudistira yang mengarahkan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran diambil saat rapat rekruitmen PPPK dan CPNS tahun 2024.
Walkot Medan Bobby Nasution meminta ASN bersikap netral pada Pilpres 2024. Hal itu dikatakannya menanggapi kabid SMP yang viral karena arahkan dukungan ke 02.
Pemprov Jambi mewanti-wanti ASN agar tidak mencoba berpolitik praktis dan tak netral di Pemilu 2024 nanti, sebab akan ada sanksi berat.