Pj Walkot Palembang Tegaskan ASN Tidak Netral di Pilkada Disanksi Pemberhentian

Sumatera Selatan

Pj Walkot Palembang Tegaskan ASN Tidak Netral di Pilkada Disanksi Pemberhentian

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 13 Agu 2024 11:30 WIB
Pj Walkot Palembang Ucok Abdulrauf Damenta
Pj Walkot Palembang Ucok Abdulrauf Damenta (Foto: Irawan)
Palembang -

Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan kepada ASN di wilayahnya yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024 bakal diberi sanksi. Bahkan, sanksi terberatnya diberikannya yakni pemberhentian.

"Saya tegaskan berkali-kali setiap apel dan ada kegiatan ASN saya sampaikan ASN baik PNS atau PPPK harus netral. Tidak boleh memihak salah satu calon yang ikut kompetisi, karena jika kedapatan sanksi bisa sampai diberhentikan," tegasnya, kepada seluruh ASN di Palembang, Selasa (13/8/2024).

Ucok mengatakan bahwa dia telah menyampaikan kepada seluruh ASN di Palembang agar komitmen menjaga netralitas demi pilkada kondusif. Sebab, netralitas ASN pada Pemilu 2024 benar-benar dipantau ketat oleh pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ANS benar-benar dipantau oleh pusat, untuk itu saya sangat berharap komitmen semua ASN harus netral," ujarnya.

Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Selain itu, netralitas ASN saat Pemilu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

"Pasal 9 Ayat 2 berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata diam dalam lampiran kedua SKB poin 7 berbunyi 'ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial'.

Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.




(csb/csb)


Hide Ads