Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar UU ASN dalam pelaksanaan pemilu 2024. Sudirman bahkan memberikan ancaman tegas bagi ASN Pemprov Jambi yang coba-coba berpolitik praktis hingga tak netral.
"Masalah netral ASN ini kan sudah tugasnya pemerintah ya, jadi merujuk pada Undang-Undang bagi ASN yang tidak netral dalam Pilpres maupun Pilkada nanti itu kan sudah jelas sanksi hukumnya ya, dan ingat sanksinya bukan ringan saja melainkan berat juga ada sebagai bentuk sanksi tegasnya," kata Sudirman kepada detikSumbagsel, Jumat (22/12/2023).
Bagi Sudirman, sejauh ini Pemprov Jambi telah menerima laporan dari beberapa masyarakat soal adanya ASN Pemprov Jambi yang tidak netral di Pilpres. Namun, Pemprov tentunya masih dalam proses tindak lanjut soal laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemaren kan sudah dijelaskan sering disampaikan juga soal netralitas ASN. Jadi sudah berkali-kali disampaikan ya maka tentu itu harus di waspadai lagi," ujar Sudirman.
Tidak hanya itu, sebagai jabatan tertinggi di tingkat ASN, Sudirman juga mengingatkan pula soal kemajuan media sosial. Dalam bermedia sosial pun ASN juga dilarang ikut berkomentar ataupun menyukai postingan yang berkaitan dengan kandidat tertentu di Pilpres.
Maka dari itu, Sudirman mengingatkan agar ASN Pemprov Jambi tidak salah langkah ataupun berani coba-coba bermain-main dalam melanggar aturan bermedsos itu.
"Jadi hal yang perlu diwaspadai ini kan adalah soal media sosial ya. Karena media sosial itu sering kali melalui WA, Facebook lalu intinya medsos yang mana tentunya bisa like komentar dan share ini perlu hati-hati, apalagi kalau ada berfoto dengan kandidat tertentu dengan mengacungkan jari secara simbol kandidat itu jangan sampai ya," terang Sudirman.
Saat ini, Sudirman juga mengaku bahwa sudah melaporkan hal-hal soal netralitas ASN ke pelaksana pemilu seperti KPU maupun Bawaslu. Apalagi kebetulan Pemprov seringkali diundang dalam acara KPU ataupun Bawaslu untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman soal netralitas ASN ini.
Selain itu, Sudirman juga sudah warning para ASN Pemprov Jambi jika ada yang tidak netral di pemilu maka tidak akan ada toleransi lagi bagi ASN yang terbukti. Ketegasan Pemprov itu sebagai bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam menjamin netralitas ASN Nya.
"Jadi kita pemerintah tentunya tetap komitmen lah ya, jika ada yang tidak netral maka ancaman tegasnya sudah jelas berdasarkan UU ASN ya sebagai konsekuensinya. Namun kita tetap merujuk terhadap mekanisme ya karena terkait pelanggaran ASN terhadap netralitas itu kewenangannya ada pada Bawaslu nanti di proses Bawaslu lalu rekomendasi Bawaslu itu akan kita tindaklanjuti sesuai tingkat pelanggarannya," tegas Sudirman.
(dai/dai)