Bawaslu Lubuklinggau Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

Sumatera Selatan

Bawaslu Lubuklinggau Minta ASN, TNI-Polri Netral pada Pilkada 2024

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jul 2024 08:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya. (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lubuklinggau meminta kepada ASN, TNI dan Polri untuk netral Pilkada 2024 nanti. Jika melanggar, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke instansi masing-masing agar diberi sanksi.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya meminta agar ASN untuk menghindari segala bentuk kegiatan atau aksi yang mencerminkan keberpihakan mereka terhadap pasangan calon tertentu di pilkada nanti.

"Seluruh pegawai ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya memang di dalam pelaksanaan pilkada serentak ini wajib menjunjung tinggi integritas dengan menjaga profesionalisme mereka dengan tidak melakukan keberpihakan kepada pasangan calon pilkada baik sebelum ataupun setelah ditetapkan," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi juga meminta para pimpinan instansi ikut membantu melakukan sosialisasi dan juga melakukan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya masing-masing.

"Diimbau juga agar tidak membuat keputusan yang ada kecenderungan dapat menguntungkan ataupun merugikan bakal pasangan calon baik sebelun maupun sesudah ditetapkan sebagai calon," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dedi mengatakan, ASN memang wajib netral dimasa-masa sosialisasi. Terlebih lagi setelah ditetapkannya pasangan calon atau dalam pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024.

"Sejauh ini juga kami belum melakukan kajian ataupun belum menemukan dan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kecenderungan dari oknum ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya yang melakukan aksi berpihak kepada bakal pasangan calon," ungkapnya.

Dedi mengaku bakal ada sanksi bagi para oknum ASN yang melanggar aturan tersebut.

"Ada sanksi administrasi dan juga ada pidananya untuk pelanggaran terhadap aturan ini. Itu nanti kami buat semacam rekomendasi kepada komisi ASN yang akan mengeluarkan sanksi tersebut," ungkapnya.

"Tugas kami nantinya ke depan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang sudah dibuat oleh Komisi ASN," sambungnya.

Dedi menambahkan pihaknya akan membuat posko yang bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum ASN yang melanggar.

"Nanti akan dibentuk semacam pokja, itu akan ada kelompok kerja yang juga melibatkan stakeholder terkait tentunya untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta penindakan terhadap para ASN, TNI dan Polri yang melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads