
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 57 M ke Kemenkumham dan Kementrian ATR/BPN
KPK menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi kepada Kemenkumham, dan Kementerian ATR/BPN. Aset yang diserahkan bernilai Rp 57 miliar.
KPK menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi kepada Kemenkumham, dan Kementerian ATR/BPN. Aset yang diserahkan bernilai Rp 57 miliar.
KPU mendapatkan sebuah rumah dari KPK hasil sitaan koruptor. Rencananya KPU akan memanfaatkan rumah tersebut dengan membangun Museum Pemilu.
KPK menyerahkan aset hasil rampasan koruptor kepada instansi kementerian hingga pemerintah daerah. Aset tersebut di antaranya tanah senilai Rp 55 miliar.
KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi pun memiliki deretan aset dari koruptor yang dapat dimanfaatkan lembaga negara lain.