
Jaksa Agung Hibahkan 43 Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Pemprov Bali
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hibah 43 bidang tanah hasil rampasan kasus korupsi ke Pemprov Bali.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hibah 43 bidang tanah hasil rampasan kasus korupsi ke Pemprov Bali.
KPU mendapatkan sebuah rumah dari KPK hasil sitaan koruptor. Rencananya KPU akan memanfaatkan rumah tersebut dengan membangun Museum Pemilu.
KPK menyerahkan aset hasil rampasan koruptor kepada instansi kementerian hingga pemerintah daerah. Aset tersebut di antaranya tanah senilai Rp 55 miliar.
Pemkab Banjarnegara akan memanfaatkan hibah aset dari sitaan KPK berupa tanah dan mesin senilai Rp 2,1 miliar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Barang rampasan dari koruptor proyek Jalan Amran HI Mustary dihibahkan KPK ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah.
KPK hibahkan hasil korupsi Fuad Amin. Serah terima hibah barang rampasan dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap diserahkan ke BPN Jatim.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan penyerahan aset itu didasari perintah pengadilan dan Kementerian Keuangan.
KPK tengah menyusun draf tentang aturan lelang barang sitaan hasil perkara korupsi.
Aset itu sebelumnya dirampas dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
KPK akan menghibahkan rampasan aset dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.