
Pengusaha Resah Tunggu Kepastian Moratorium Kepailitan-PKPU
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanti langkah pemerintah melakukan moratorium kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanti langkah pemerintah melakukan moratorium kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Asosiasi Pengusaha Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 4-5% di 2022, beda-beda tipis dengan target pemerintah di angka 5,2%.
Pemkab Majalengka mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu. APINDO menilai usulan tersebut sangat memberatkan pengusaha.
Pengusaha mengingatkan pemerintah mengenai kenaikan cukai rawan adanya penyelundupan dan pemalsuan.
Publik dihebohkan soal kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas Indonesia mengaku dimintai bayaran US$ 300 ribu atau Rp 4,2 miliar agar dibebaskan.
Pengusaha sempat dibuat kaget oleh pemerintah karena ngebut merancang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengusaha menilai proses hukum PKPU berada dalam kondisi yang menekan pengusaha.
Sejumlah pelaku usaha mendorong agar dilakukan moratorium dan revisi Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut harga tes PCR turun berkat campur tangan pengusaha.
Pihaknya mengharapkan kepailitan dan PKPU dapat dimoratorium, paling tidak selama 3 tahun. Artinya, perusahaan tidak bisa di-PKPU-kan dan di-pailit-kan.