
Korban Ini Setor Rp 160 Juta ke First Travel, Tapi Kok Malah Dirampas Negara?
Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp160 juta. Tapi mengapa MA malah merampas untuk negara?
Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp160 juta. Tapi mengapa MA malah merampas untuk negara?
Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan kasasi memilih merampas aset First Travel untuk negara. Mengapa Jaksa tidak mengajukanPK?
Di antara ratusan barang-barang milik bos biro perjalanan umrah ini, ada alat DJ yang turut dirampas negara. Selain itu, ada gorden hingga kasur.
Ada mobil-mobil berbagai merek yang turut dirampas negara dari tangan bos First Travel yang telah menipu calon jemaah umrah. Mobil-mobil itu dirampas negara.
Kejari Depok sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, sudah tidak ada lagi upaya hukum.
Uang puluhan miliar jemaah dicuci oleh Anniesa untuk keperluan pribadi. Namun uang itu bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah dirampas ke negara. Kok bisa?
Korban First Travel seperti pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga'. Di mana uangnya bukannya dikembalikan kepada para korban. Malah, uang itu dirampas negara.
Banding Bos Abu Tours Hamzah Mamba ditolak. Alhasil, Hamzah tetap divonis 20 tahun penjara karena mencuci uang calon jemaah umrah hingga Rp 1,2 triliun.
Sebanyak 3.200 orang menggugat perdata bos First Travel. Hal itu buntut Andika dihukum 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun penjara, dan Kiki 15 tahun penjara.
Sidang gugatan jemaah First Travel terhadap bos First Travel Andika, ditunda. Sidang akan kembali berlangsung di PN Depok, Jawa Barat, pada Rabu (27/3).