
Otak-atik Strategi Hukum Cegah Aset First Travel Dirampas Negara
MA memutus aset First Travel dirampas oleh Negara. Jemaah yang menjadi korban dan menjerit. Mereka meminta uang mereka tidak dirampas negara, tapi dikembalikan.
MA memutus aset First Travel dirampas oleh Negara. Jemaah yang menjadi korban dan menjerit. Mereka meminta uang mereka tidak dirampas negara, tapi dikembalikan.
Dari 800-an item aset First Travel, tidak semuanya diputus untuk dirampas negara. Sebagian lain ada yang dikembalikan kepada vendor travel.
Bos First Travel, Andika Surachman, dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Sementara istrinya, Anniesa, dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
MA merampas aset First Travel untuk negara. Hal ini sangat disesalkan korban dan menandakan ada kesalahan konstruksi berpikir MA. Keadilan dipertanyakan.
"Setahu saya mungkin ikhlaskan saja, sudah negara kan nanti dipakai untuk kemaslahan umat di bawahanya," kata Kajari Depok. Apa kata Kejagung?
Jaksa akan melakukan upaya hukum lainnya, salah satunya opsi peninjauan kembali (PK). Ia menegaskan saat ini belum dibentuk tim pembentukan lelang aset Andika.
Jaksa Agung menegur Kajari Depok Yudi Triadi yang akan melelang aset Andika dan Anniesa. Yudi menyatakan hasil lelang akan disetor ke kas negara.
MK melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus termasuk First Travel. Jaksa Agung menyatakan akan mencoba ajukan PK dengan alasan untuk kepentingan umum.
Dengan bendera First Travel, Andika-Anniesa membeli restoran di London. Sayang, jemaah malah tidak diberangkatkan umroh dan terlantar.
MA merampas aset First Travel untuk negara karena ada kelompok jemaah yang menolak aset itu dikembalikan ke jemaah. Siapa kelompok itu?