
Benang Kusut Putusan MA Soal Aset First Travel Dibawa ke MK
MA merampas aset First Travel untuk negara menjadi bluder. Sebab, aset-aset itu didapatkan dari uang 63 ribu jemaah yang belum berangkat. Kasus belum selesai.
MA merampas aset First Travel untuk negara menjadi bluder. Sebab, aset-aset itu didapatkan dari uang 63 ribu jemaah yang belum berangkat. Kasus belum selesai.
63 Ribu calon jemaah umrah di bawah First Travel hingga kini tidak kunjung berangkat. Alih-alih berangkat, aset First Travel malah dirampas negara.
KY menilai aset First Travel seharusnya dikembalikan ke rakyat, bukan dirampas untuk negara. Putusan hakim itu tidak salah karena berdasarkan hukum positif.
YLKI mengatakan penyelesaian kasus umrah First Travel akan jadi model percontohan di masa depan. Putusan MA yang merampas aset untuk negara dinilai tidak adil.
Putusan MA merampas aset First Travel untuk negara bak petir di siang bolong bagi jemaah. Bagaimana menyelamatkan 63 ribu anggota jemaah agar bisa berangkat?
MA merampas sebagian aset First Travel ke negara, bukan ke jemaah. Putusan ini menjadi blunder skenario penyelamatan aset jemaah.
Sebanyak 529 item barang First Travel dirampas untuk negara. Mengapa pengadilan/MA malah merampas uang jemaah untuk negara?
MA memutuskan aset First Travel dirampas untuk negara. Jemaah dibuat bingung dan menilai putusan MA itu tidak masuk akal.
Sidang putusan perdata jemaah yang menggugat bos First Travel Andika Surachman akan dibacakan 25 November 2019. Sidang putusan akan digelar di PN Depok.
MA merampas sebagian besar aset First Travel untuk negara. Padahal, aset itu didapatkan dari uang jemaah. Mengapa tidak dikembalikan ke jemaah?