
MA Juga Balikin Tas LV hingga Kacamata Anniesa ke Jemaah First Travel
Dalam kasus itu, Andika dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Nasib calon jemaah hingga kini belum jelas keberangkatannya.
Dalam kasus itu, Andika dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Nasib calon jemaah hingga kini belum jelas keberangkatannya.
MA mengembalikan aset First Travel ke jemaah. Termasuk juga barang pribadi Andika Surachman-Anniesa Hasibuan karena dibeli dari uang jemaah.
MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok mengatakan masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.
MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Korban meminta agar jaksa mendata jemaah First Travel yang berhak mendapat ganti rugi.
Putusan itu sudah diketok pada 25 Mei 2022. Tapi hingga berganti tahun, putusan itu masih belum selesai diketik dan dikirim ke para pihak.
MA mengubah putusan kasus First Travel soal barang bukti. Awalnya dirampas untuk negara, kini barang bukti dikembalikan kepada jemaah.
Kabar yang dinanti jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. MA memutuskan aset korban agar dikembalikan ke jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
Bos First Travel mengajukan PK ke PN Depok. Mereka meminta harta yang diputus untuk dirampas negara segera dikembalikan ke jemaah.
Bos biro umroh First Travel akan mengajukan PK atas putusan hukum yang mereka rasa tidak adil. Mereka memprotes soal harta mereka yang dirampas negara.