
Aniaya Tetangga, Sekeluarga Asal Madura Dituntut 5 Bulan Penjara
Sekeluarga asal Madura dituntut lima bulan penjara di Bali karena menganiaya tetangga yang memberi makan anjing liar. Kasus ini dipicu cekcok antar tetangga.
Sekeluarga asal Madura dituntut lima bulan penjara di Bali karena menganiaya tetangga yang memberi makan anjing liar. Kasus ini dipicu cekcok antar tetangga.
Ayah dan anak di Jambi ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya. Akibat penahanan itu, keluarga pun melakukan protes dan berharap mereka dilepaskan.
Polisi menangkap satu keluarga di Labuhanbatu, Sumut, karena menganiaya tetangga mereka. Penganiayaan itu awalnya dipicu karena gonggongan anjing.