Polisi menangkap satu keluarga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), karena menganiaya tetangga mereka. Penganiayaan itu awalnya dipicu karena gonggongan anjing.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan satu keluarga itu terdiri dari ayah, ibu dan anak, yakni PS (58), RN (55) dan K (14). Mereka ditangkap karena menganiaya tetangganya, Sappe Silaban (28).
"Satu keluarga yang terdiri dari ibu, ayah dan anak diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sappe Silaban," kata Iptu Parlando, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlando mengatakan peristiwa itu berawal pada 22 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, korban baru saja pulang ke rumahnya.
Lalu, tiba-tiba anjing milik para pelaku menggonggong ke arah korban. Sontak korban mengambil pelepah sawit untuk mencoba mengusir anjing tersebut.
Saat kejadian itu, para pelaku pun keluar dari rumahnya. Korban sempat berkata ke pelaku bahwa anjing mereka mengganggu korban. Namun, para pelaku merespons dengan menyebut korban orang gila.
"Pada saat itu juga ketiga terlapor keluar dari rumah dan melihat korban di depan pintu. Kemudian, korban berkata kepada terlapor 'anjingmu itu menggonggong aku'. Lalu terlapor menjawab 'betul kau orang gila'," jelas Parlando.
Mendengar itu, korban pun sempat menggertak akan memukul pelaku PS. Namun, RN sontak langsung masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil gagang sabu dan memukul kepala korban.
Korban pun membalas dengan memukul RN dengan kayu pelepah yang dipegangnya. Setelah itu, pelaku PS membalas memukul korban dengan tongkat alat bantu jalan miliknya. Sedangkan, KS tiba-tiba datang membawa parang dan langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali hingga robek.
"Anak terlapor tiba-tiba datang membawa parang dan langsung membacok kepala korban dua kali," ujarnya.
Salah seorang warga yang melihat kejadian itu pun langsung berupaya menolong korban dan membawanya ke klinik terdekat. Pihak kepolisian dari Polsek Bilah Hilir yang menerima laporan kejadian itu lalu turun ke lokasi kejadian untuk mencari para pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, pihak kepolisian mengamankan para pelaku di rumahnya. Setelah itu, mereka dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan cek TKP diketahui keberadaan pelaku, sehingga pada pukul 07.00 WIB para pelaku dapat diamankan di rumahnya," ujarnya.
(dhm/dhm)