Seorang ayah dan anak di Jambi bernama M Sayuti dan Budi ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya. Penganiayaan itu terjadi usai keributan antar tetangga yang berawal dari ketersinggungan ucapan 'pemuda mabuk'.
Ditahannya kedua ayah dan anak ini, membuat keluarganya protes. Pasalnya, keluarganya menilai bahwa kejadian itu karena membela diri. Protesnya keluarga tersangka itu heboh media sosial.
Keributan antartetangga itu terjadi di RT 20 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada 2 Desember 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak kami usia 70 tahun dan abang kami jadi korban fitnah dan dikeroyok beberapa oknum pemuda. Terus cekcok dan ribut, memang ada upaya bertahan diri bapak kami dari pengeroyok sehingga oknum pengeroyok ikut terpukul," tulis pesan beredar di media sosial yang dikirim anak tersangka, dikutip Jumat (5/1/2024).
Setelah keributan itu, dua pemuda yang terluka akibat kejadian itu melapor ke Polsek Kota Baru di malam kejadian. Sementara, tersangka Sayuti juga melapor ke Polresta Jambi atas dugaan pengeroyokan keesokan harinya.
"Anehnya, orang tua kami malah sekarang ditahan di Polsek Kota Baru (sudah 2 hari)," tambah pesan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi menjelaskan kronologi kejadian. Dia menyebut kejadian berawal saat pemuda di RT tersebut tersinggung dengan ucapan Sayuti.
"Kejadian berawal saat korban dan beberapa orang pemuda RT mendatangi rumah dari terlapor untuk klarifikasi perkataan dari terlapor yang sebelumnya mengatakan bahwa pemuda RT 20 sering mabuk dan arogan di kampung sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, kata Hanafi, pemuda yang tidak terima menanyakan dengan baik-baik kepada Sayuti. Namun, di pertengahan pembicaraan, tiba-tiba anak tersangka bernama Budi langsung memotong pembicaraan sehingga terjadi keributan.
"Awalnya pemuda datang baik-baik. Namun saat pertengahan dari terlapor Budi dengan memotong pembicaraan dan ribut mulut. Terlapor mendekati korban dengan meninju dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kiri korban," jelasnya.
Atas kejadian itu, ada 2 pemuda yang mendatangi rumah tersangka menjadi korban. Satu korban mengalami luka di pelipis mata bagian kanan dan satu korban mengalami memar.
Dari hasil penyelidikan, kata Hanafi, bukti-bukti penganiayaan sudah cukup. Sehingga hasil gelar perkara dapat menaikkan status perkara dengan penetapan tersangka.
"Dari laporan polisi, telah kami penyelidikan untuk mindik telah kami laksanakan prosedur dan dapat kami naikkan ke penyidikan. Juga berdasarkan dua alat bukti sudah cukup," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini, laporan tersangka ke Polresta Jambi atas dugaan pengeroyokan juga masih berproses.
"Kondisinya saling lapor, pihaknya terlapor atas 170 KUHP di Polresta Jambi saat ini masih berjalan juga," ungkapnya.
(csb/csb)