
Suap Eks Pejabat Dirjen Pajak, Veronika Lindawati Dituntut 3 Tahun Bui
Mantan kuasa pajak Bank Panin Veronika Lindawati dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap ke Angin Prayitno.
Mantan kuasa pajak Bank Panin Veronika Lindawati dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap ke Angin Prayitno.
Veronika dituntut 3 tahun penjara di kasus dugaan suap mantan pejabat Pajak Angin Prayitno. Jaksa menyakini Veronika terbukti melakukan korupsi.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu terbukti menerima suap Rp 55 miliar. Sejumlah nama lain juga diadili.
Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa menyuap eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dkk senilai SGD 3,5 juta atau setara Rp 39 M.
KPK menjebloskan Aulia Imran ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Jaksa KPK menilai pidana 2 tahun penjara sebagai pengganti uang ganti rugi tak sesuai dengan tuntutan KPK yakni 4 tahun bui.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jatuhkan vonis terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan dengan hukuman 9 tahun bui dan denda Rp 200 juta.
Mantan pegawai pajak Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan TPPU.
Penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji itu akan diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terkuak kesaksian mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti mendapatkan aliran duit haram yang digunakannya untuk perawatan diri di Korea Selatan (Korsel).