
KPK Jebloskan Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong
KPK menjebloskan Aulia Imran ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
KPK menjebloskan Aulia Imran ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Dua konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, hari ini akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap perpajakan pada 2016-2017.
Dua orang penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) didakwa menyuap Angin Prayitno dkk Rp 15 miliar.
Mantan tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Yulmanizar mengungkapkan siasat sejumlah mantan pejabat Ditjen Pajak merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama.
Mantan direktur di Ditjen Pajak, Angin Prayitno membacakan pleidoi kasus suap pajak. Dia mengaku difitnah terlibat kasus tersebut.
Salah satu tersangka kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, Alfred Simanjuntak diperiksa KPK. Ia menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan KPK.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus suap pajak Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara dan Dadan Ramdani 6 tahun penjara.
Jaksa meyakini Angin dan Dadan terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Berikut selengkapnya.
Terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji menangis saat membantah semua dakwaan. Angin mengaku sudah mengabdi di institusi pajak selama 39 tahun.
Pihak KPK menyebutkan jika sistem perpajakan di Indonesia sangat sulit dan menciptakan celah untuk berbuat kecurangan.