
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Segera Disidang di Kasus TPPU
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bakal segera menjalani sidang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bakal segera menjalani sidang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan kuasa pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno.
Agus Susetyo tak terima atas tuntutan 3 tahun penjara terkait dugaan menyuap Angin Prayitno Aji.
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dituntut 3 tahun penjara karena menyuap Angin Prayitno Aji.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu terbukti menerima suap Rp 55 miliar. Sejumlah nama lain juga diadili.
Dua penyuap eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji akan segera disidang. Keduanya adalah Veronika Lindawati (VL) dan Agus Susetyo (AS).
Kasus ini adalah perkembangan dari kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Aulia Imran dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun penjara, sedangkan Ryan divonis 3,5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua konsultan pajak diyakini jaksa KPK memberi suap ke mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno dkk.
Dua orang penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) didakwa menyuap Angin Prayitno dkk Rp 15 miliar.