
Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak, 2 Konsultan Ini Divonis 2,5 dan 3,5 Tahun Bui
Aulia Imran dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun penjara, sedangkan Ryan divonis 3,5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Aulia Imran dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun penjara, sedangkan Ryan divonis 3,5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua konsultan pajak diyakini jaksa KPK memberi suap ke mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno dkk.
Dua orang penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) didakwa menyuap Angin Prayitno dkk Rp 15 miliar.
Majelis hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas. Begini respons KPK.
Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Ryan meminta agar status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan ini.
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan banding. KPK mengatakan siap melawan banding tersebut.
KPK telah memeriksa 8 saksi dari pihak swasta dalam mengusut dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
KPK menahan dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
KPK menetapkan dua konsultan pajak sebagai tersangka kasus suap perpajakan tahun 2016-2017. Keduanya diduga menyuap Angin Prayitno Aji senilai Rp 15 miliar.
KPK menetapkan 2 penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Keduanya itu langsung dilakukan penahanan.