
Praperadilan Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditolak, Ini Respons KPK
Majelis hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas. Begini respons KPK.
Majelis hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas. Begini respons KPK.
Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Ryan meminta agar status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan ini.
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan banding. KPK mengatakan siap melawan banding tersebut.
KPK telah memeriksa 8 saksi dari pihak swasta dalam mengusut dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
KPK menahan dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
KPK menetapkan dua konsultan pajak sebagai tersangka kasus suap perpajakan tahun 2016-2017. Keduanya diduga menyuap Angin Prayitno Aji senilai Rp 15 miliar.
KPK menetapkan 2 penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Keduanya itu langsung dilakukan penahanan.
KPK terus melakukan penyidikan dari kasus TPPU yang menjerat Angin Prayitno. KPK kini menyita aset tanah dan bangunan milik Angin senilai Rp 57 miliar.
KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Angin sebelumnya telah divonis di kasus suap.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara di kasus suap. KPK pikir-pikir untuk mengajukan banding.