
Vonis 7 Tahun Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Disunat
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu itu diadili dalam kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Hukumannya disunat di banding.
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu itu diadili dalam kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Hukumannya disunat di banding.
Ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dan Febrian.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara.
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Merespons tuntutan itu, Angin Prayitno menilai zalim.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dituntut 9 tahun penjara.
Eks pejabat pajak Angin Prayitno didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin Rp 44 miliar.
Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Agus Susetyo mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara. Alasannya, pihaknya merasa fakta di persidangan dikesampingkan hakim.