
Korupsi Proyek BTS 4G, Mantan Dirut Bakti Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Anang terbukti bersalah dalam korupsi BTS 4G Bakti.
Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Anang terbukti bersalah dalam korupsi BTS 4G Bakti.
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara.
Sidang tuntutan kasus korupsi proyek BTS dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto akan segera digelar.
Saksi mahkota mengungkap obrolan antara mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif kala itu untuk menyelesaikan kasus BTS.
Saksi mahkota dicecar di persidangan soal sponsor untuk acara Kejuaraan Tandoku Piala Kominfo. Mantan Dirut BAKTI Kominfo pernah minta sponsor Rp 100 juta.
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo menghadirkan 5 saksi mahkota. Mereka mengungkapkan cara aliran uang Rp 27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo.
Saksi mahkota kembali dihadirkan di sidang korupsi BTS 4G Kominfo. Akankah kembali banyak fakta terkuak?
Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, mengklaim ada pihak yang mengancam akan menghancurkan gedung Bakti Kominfo dengan buldoser.
Menkominfo Budi Arie Setiadi akan melantik Dirut Bakti terbaru pengganti Anang Achmad Latif. Siapa sosok Dirut Bakti tersebut?
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Putusan ini membuat pengadilan perkara tetap dilanjutkan.