detikNewsSelasa, 30 Nov 2021 12:43 WIB
Hakim Putuskan Gugatan Pejabat Aceh terhadap Ibu Kandung Tak Dapat Diterima
Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.












































