
PN Boyolali Tolak Gugatan Anak Vs Ibu Kandung Soal Hibah Tanah
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menolak seluruh gugatan dua anak kepada ibu kandung dan saudaranya dalam perkara hibah tanah.
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menolak seluruh gugatan dua anak kepada ibu kandung dan saudaranya dalam perkara hibah tanah.
Gugatan pejabat di Aceh Tengah, AH, terhadap ibu kandung dan saudaranya tidak diterima PN Takengon. AH kini melapor adiknya, RA, terkait kasus ITE ke polisi.
Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.
Sri Surantini (73) warga Boyolali, Jateng, digugat 2 anak kandungnya. Gugatan ini terkait pembagian warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.
Dua orang kakak beradik menggugat ibu, saudara, dan anak kandung di Boyolali. Gugatan itu terkait dengan hibah tanah yang terkena proyek tol Yogya-Solo.
Sri Surantini (73) tak menyangka bakal menghadapi gugatan dari dua anaknya kandungnya, Rini (51) dan Indri (47), terkait hibah tanah. Berikut penuturan Sri.
Sidang dua anak menggugat ibu kandung di Boyolali terkait hibah tanah masih bergulir. Dua penggugat angkat bicara menjelaskan duduk perkara tuntutannya.
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus dua anak gugat ibu kandung dan saudaranya.
PN Boyolali menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus anak gugat ibu kandung soal hibah tanah. Tampak personel polisi dan TNI ikut mengamankan lokasi.
Dua anak menggugat ibu kandungnya berinisial SS (86) terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah. Ini foto-foto objek gugatan tersebut.