
Komentar Jokowi soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres
Jokowi menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas 20% untuk pencalonan presiden. Ini memberi lebih banyak alternatif calon bagi masyarakat.
Jokowi menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas 20% untuk pencalonan presiden. Ini memberi lebih banyak alternatif calon bagi masyarakat.
Jokowi menegaskan putusan MK terkait penghapusan ambang batas capres sudah final dan mengikat.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini memberi peluang bagi semua partai untuk mengusulkan calon.
MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR. Gugatan itu rupanya diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas hanya menguntungkan parpol tertentu.
Partai Demokrat mendorong ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang diberlakukan dalam pengusungan capres-cawapres juga tidak diberlakukan.
Kombinasi sistem presidensial dan multipartai di Indonesia menimbulkan konsekuensi adanya pembentukan koalisi dan konsensus antara eksekutif dengan legislatif.
Partai NasDem menilai ambang batas atau presidential threshold (PT) 20% menghambat pencapresan. NasDem menilai perlu ada evaluasi terkait ambang batas capres.
Ambang batas mencalonkan presiden sebesar 20% dalam UU Pemilu digugat PKN ke Mahkamah Konstitusi. Dua partai politik di DPR menyambut gugatan tersebut.
PAN sepakat UU Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% harus direvisi.