Kronologi Ipda T Rusak TKP Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Kronologi Ipda T Rusak TKP Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 10 Sep 2024 13:16 WIB
Rumah yang jadi TKP pembunuhan Tuti dan Amel di Subang.
Rumah yang jadi TKP pembunuhan Tuti dan Amel di Subang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati)
Bandung -

Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang Ipda T terseret dalam putaran kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kabupaten Subang.

Ipda T diduga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti dan Amel yang ada di di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kejadian pembunuhan Tuti dan Amel yang dilakukan Yosep atau suami dan ayah korban itu terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Jules.

Suasana TKP pembunuhan Tuti-Amel di Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (31/10/2023).Suasana TKP pembunuhan Tuti-Amel di Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (31/10/2023). Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar

Perusakan TKP, dilakukan keesokan harinya dengan cara menguras bak mandi yang ada di TKP. Hal itu tidak dilakukan dia langsung, melainkan T meminta saksi S dan MR untuk menguras bak mandi itu. Karena air di bak itu belum habis semuanya, pengurasan bak mandi dilakukan kembali di hari berikutnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," ucapnya.

"Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelasnya.

Akibatnya, T ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan perusakan TKP.

"Kemudian ditetapkanlah tersangka saudara T terkait dengan kegiatan merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang," tuturnya.

Pengurasan bak mandi ini dilakukan tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang. "Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan pola TKP," pungkasnya.

(wip/yum)


Hide Ads