Polisi menyita barang bukti ember yang dipakai tersangka M Ramdanu alias Danu untuk menyiram darah Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Danu dihadirkan langsung oleh polisi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Sejumlah personel Polda Jabar dan Polres Subang mendatangi rumah korban di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis (19/10) tengah malam. Dir Krimum Polda Jabar Kombes Surawan turun tangan memimpin proses prarekonstruksi kasus itu.
"Kita cuma me-review ulang salah satu (tersangka Danu) yang sudah kami amankan, bagaimana terjadi peristiwanya," kata Surawan usai melakukan prarekonstruksi di TKP, Jumat (20/10/2003) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Misteri Golok Pencabut Nyawa Tuti dan Amel |
Menurut Surawan, pihaknya sengaja menghadirkan Danu agar penyidik memiliki gambaran saat terjadinya peristiwa pembunuhan Tuti dan Amel. Sekaligus mengungkap peran Danu dalam perkara tersebut.
"Ya kita mendapatkan gambaran peristiwanya bagaimana dia (tersangka Danu) membantu, kemudian juga apa namanya peran dari pada yang lain. Masih banyak (yang harus dilakukan). Nanti kita periksa lebih lanjut," katanya.
Polisi menyita sebuah ember di lokasi pembunuhan. Surawan mengungkapkan ember itu ada kaitannya dengan Danu.
"Dari TKP ada ember yang (dipakai Danu) menyiram bercakan darah. Tadi kita temukan dan sudah diakui oleh MR," ucap Surawan.
Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.
(bbp/bbn)