
Lolos Vonis Mati, Altaf Mahasiswa UI Tetap Dihukum Seumur Hidup Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding JPU yang menuntut hukuman mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), yang membunuh M Naufal Zidan.
Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding JPU yang menuntut hukuman mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), yang membunuh M Naufal Zidan.
Jaksa penuntut umum akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak pleidoi Alafasalya Ardnika Basya atau Altaf. Ini alasannya.
Jaksa menyatakan pembunuhan mahasiswa UI Naufal oleh seniornya, Altaf bukan sebuah tindakan spontanitas. Jaksa menilai Altaf telah melakukan perencanaan.