detikSumbagselRabu, 14 Feb 2024 16:11 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Nyoblos di Rutan Pakjo Palembang
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin nyoblos di TPS 902 Pakjo Kelas 1 Palembang dengan menggunakan kemeja putih.
detikSumbagselRabu, 14 Feb 2024 16:11 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin nyoblos di TPS 902 Pakjo Kelas 1 Palembang dengan menggunakan kemeja putih.
detikSumbagselJumat, 27 Okt 2023 09:33 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin membayarkan uang denda atas putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE.
detikNewsRabu, 18 Okt 2023 08:15 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait vonis 9 tahun penjara kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid.
detikSumbagselSelasa, 17 Okt 2023 23:00 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang telah menjadi terpidana korupsi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Palembang. PK diajukan pada Senin (16/10).
detikNewsRabu, 06 Sep 2023 13:11 WIB
Tofan Maulana resmi menjadi anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPR RI Fraksi Golkar menggantikan Alex Noerdin. Dia ditempatkan di Komisi I DPR RI.
detikNewsSelasa, 29 Agu 2023 12:39 WIB
DPR RI melantik seorang anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 hari ini. Dia menggantikan Alex Noerdin.
detikNewsSenin, 27 Feb 2023 15:02 WIB
Hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza diperberat. Anak mantan Gubernur Sumsel itu terbukti korupsi dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.
detikNewsSelasa, 07 Feb 2023 18:31 WIB
MA menolak kasasi jaksa dan Alex Noerdin. Alhasil, penyunatan hukuman mantan Gubernur Sumsel dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara itu diamini MA
detikSumutKamis, 29 Sep 2022 17:37 WIB
KPK melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT yang mengurangi putusan Dodi Reza, anak Alex Noerdin. Hukuman Dodi disunat dari 6 menjadi 4 tahun.
detikNewsJumat, 09 Sep 2022 05:17 WIB
PT Palembang menyunat vonis Alex Noerdin dari 12 menjadi 9 tahun. MAKI kecewa atas putusan itu dan berharap Jaksa akan ajukan kasasi ke MA.