Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE membayarkan uang denda pidana berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah mengatakan, Kejari Palembang telah menerima Pembayaran Uang denda dan biaya perkara terpidana Alex Noerdin.
"Pembayaran uang denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dalam amarnya menjatuhkan pidana kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan," katanya, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, Jaksa Eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana.
"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama 5 kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," ungkapnya.
Diketahui, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini masih melakukan proses upaya hukum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Sebelumnya, majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.
Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.
Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.
(des/des)