
Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara!
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini menjalani sidang vonis kasus suap. Robin berharap keadilan.
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini akan menghadapi sidang putusan kasus suap. Robin akan divonis bersama rekannya Maskur Husain.
Mantan Waka DPR Azis Syamsuddin membawa-bawa Tuhan saat membantah keterangan saksi soal adik kandungnya menerima uang Rp 200 juta. Seperti apa bantahannya?
Belum vonis kasus tersebut, Azis kini terancam dijerat oleh KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
KPK membuka opsi membidik Azis Syamsuddin dengan pasal merintangi penyidik. KPK saat ini mengecek keterangan saksi di persidangan.
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari menjelaskan komunikasinya dengan AKP Robin di dalam Lapas. Rita menegaskan komunikasiya dengan Robin itu resmi.
Rita mengatakan, tidak lama setelah percakapan Rita dengan Azis, dia didatangi seorang bernama Kris di Lapas Tangerang.
Kesaksian pengacara Maskur Husain di sidang kasus suap Azis Syamsuddin bikin kaget. Maskur terungkap pakai duit miliaran rupiah dari Azis untuk saweran.
Stepanus Robin Pattuju mengklaim akan membongkar peran Waka KPK Lili Pintauli Siregar. Mantan penyidik KPK itu bahkan berjanji akan membuat Lili dipenjara.