
Alasan Azis Syamsuddin Beri Uang ke AKP Robin Secara Bertahap
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku mentransfer sejumlah uang ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengirimkan uang itu secara bertahap.
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku mentransfer sejumlah uang ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengirimkan uang itu secara bertahap.
Azis Syamsuddin berdalih mengenai pemberian uang darinya untuk mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju adalah pinjaman. Namun jaksa KPK tidak percaya.
AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.
Eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara terkait kasus suap. KPK pun mengapresiasi majelis hakim atas vonis tersebut.
Eks penyidik KPK AKP Robin divonis 11 tahun bui dan denda Rp 500 juta karena menerima suap sebanyak Rp 11,538 miliar. KPK menyatakan putusan sesuai fakta.
Eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin, kecewa permohonan justice collaborator-nya ditolak karena tidak relevan. Menurut Robin, JC-nya relevan dengan perkara ini.
Eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju divonis bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang berkaitan dengan perkara hukum di KPK. Apa pertimbangan hakim?
Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Apa alasannya?
Selain divonis hukuman penjara 11 tahun, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, di hukum membayar uang pengganti Rp 2,3 M.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.