
AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Warga Mijen hingga Tewas Divonis 2,5 Tahun Bui
Polisi Jogja, AKP Haryadi dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh hakim PN Semarang. Dia dianggap terbukti menganiaya warga bernama Darso hingga akhirnya tewas.
Polisi Jogja, AKP Haryadi dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh hakim PN Semarang. Dia dianggap terbukti menganiaya warga bernama Darso hingga akhirnya tewas.
Hingga saat ini AKP Hariyadi yang telah menjadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Darso masih berstatus polisi aktif.
Tersangka AKP Hariyadi ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari setelah diserahkan ke kejaksaan.
Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, AKP Haryadi, menjalani rekonstruksi kasus kematian Darso di Semarang.
Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus kematian Darso di Semarang. Enam polisi Jogja yang terlibat, termasuk tersangka AKP Hariyadi, hadir.