
Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada Secara Etik dan Pidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidananya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidananya.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba. AKBP Fajar terancam dipecat.
AKBP Fajar Widyadharma akan disidang etik Senin, 17 Maret 2025.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Polri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Polri memastikan akan melakukan perlindungan terhadap saksi dan anak dalam kasus tersebut.
"Jadi intinya dalam satu-dua hari ini proses etik selesai dan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Tandra.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila. Dia sudah dicopot dari jabatan Kapolres Ngada.
"Ada efek jera terhadap oknum-oknum anggota Polri yang selama ini menyimpang, yang selama ini mencederai institusi Polri," kata Rudianto Lallo.
Adies Kadir meminta anggota kepolisian lain untuk mengambil pelajaran dari kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma agar tidak terulang.
"Sudah tepat Kapolri mencopot Kapolres Ngada. Langkah selanjutnya diproses secara etik dan hukum," ujar Nasir Djamil.